Setelah ada imbauan PTM 100 persen, sekolah saya menggelar rapat. Ada edaran SKB 4 menteri tentang pelaksanaan PTM. Kami mencoba menerjemahkan instruksi menteri.
Kami pengennya masuk 100 persen sih. Tapi harus ngikut kebijakan pemerintah juga. Ada beberapa kategori yang dibolehkan melakukan PTM 100 persen. Syaratnya pendidikan dan tenaga pendidikan harus sudah 80 persen melakukan vaksinasi. Lengkap dua kali. Nah, kalau begini, sudah dibolehkan melakukan PTM 100 persen.
100 persen ini artinya semua siswa masuk dalam waktu bersamaan. Dalam satu ruangan. Tidak dipisahkan menjadi beberapa kelas lagi.
Meskipun PTM 100 persen, ada hal yang wajib dipenuhi yaitu maksimal belajar 6 jam pembelajaran. Jam pembelajaran itu antara 30-45 menit. Kalau SMA, karena saya mengajar SMA, satu jam pembelajaran adalah 40-45 menit. Saat belajar daring itu 40 menit. Saat tatap muka 45 menit.
Mengapa pemerintah membolehkan PTM 100 persen. Pertimbangannya Covid-19 saat ini sudah mereda. Meskipun, belum hilang 100 persen. Kalau ditanya sekolah, pasti pengen PTM 100 persen. Sebab mengajar lebih mudah dengan tatap muka dibanding daring. Bukan hanya mudah tapi lebih bisa mengukur keberhasilan pembelajaran pula.
Setelah memenuhi syarat tadi, apakah serta merta sekolah bisa melakukan PTM 100 persen? Belum tentu.
Kami harus menyesuaikan pula dengan kebijakan dari daerah. Apakah daerah juga membolehkannya. Apakah daerah punya kriteria sendiri dalam hal ini?
Dan benar saja. Tak lama dari beredarnya kebijakan 4 menteri, beredar lagi edaran pemerintah daerah. Edaran yang ditandatangani bupati. Mengatur ketentuan pembelajaran di semester genap ini. Apa isinya? Ringkasnya bupati tidak mengizinkan adanya PTM 100 persen. Pemerintah daerah membolehkan PTM terbatas (PTMT). Terbatas artinya jumlah siswa dibatasi. Misal ada 200 siswa. Maka dibuat per shift. Satu shift 100 siswa. Bisa memakai pagi dan siang.

Berubahnya Aturan PPKM
Saat ini terjadi juga perubahan dalam aturan levelisasi PPKM. Jika dulu berdasarkan jumlah positif paparan Covid-19, kali ini levelisasi berdasarkan jumlah vaksinasi.
Jadi jangan seneng dulu kalau daerahnya sudah jarang terdengar kasus positif Covid-19. Sudah adem ayem belum berarti bisa melakukan PTM 100 persen.
Jadi, meskipun ada edaran pemerintah, tidak serta merta di wilayah akar rumput bisa menerapkan kebijakan itu. Semua tergantung pada banyak pihak yang juga punya kepentingan tertentu.
Edaran pemda d.h.i Bupati sdh ada, pun tidak serta merta langsung 100 persen. Apa pun itu, kita nurut karena kita pihak yang diatur.