Setiap Muslim pasti berharap setiap aktivitasnya sudah benar menurut syariat. Termasuk dalam berbagai transaksi ekonomi dalam kehidupan sehari-hari. Model-model transaksi ekonomi selalu berkembang. Kehadiran model-model yang baru bisa membuat ragu. Apakah boleh menurut syariat atau tidak?

Buku ini menjelaskan pertimbangan syariat berbagai transaksi dan fenomena ekonomi yang dewasa ini semakin berkembang. Ditulis oleh pakar ekonomi Islam sehingga isinya pun sangat kredibel.

Ekonomi kontemporer seperti uang digital, ojek daring, cashback e-money, paylater, asuransi syariah dan lain-lain dibahas dengan gamblang.

Dalam menjawab beberapa hal di atas, penulis merujuk pada gambaran yang benar terhadap sebuah masalah. Dengan mempertimbangkan fatwa para ulama, pendapat yang memudahkan, ijtihad kolektif dan perundangan. Sehingga pendapat yang diberikan merupakan pendapat yang bijak.

Misalnya dalam masalah top up layanan ojek daring. Apakah hal ini dibolehkan? Mengingat konsumen lebih dulu menyimpan sejumlah dana sebelum memakainya. Bagaimana hukumnya top up ini? Top up, diskon, dan cash back dalam jasa transportasi online itu diperkenankan dalam fikih sepanjang memenuhi ketentuan transaksi jual beli jasa tidak tunai dan adab-adab Islami dalam bermuamalah (hlm 9).

Sekarang ini uang digital semakin marak. Berbagai layanan bisa dimudahkan dengan pembayaran melalui uang digital. berbagai aplikasi uang digital pun semakin marak. Namun, apakah syariat membolehkannya?

Uang digital adalah fitur yang netral, yang bergantung pada substansi dan barang yang diperjualbelikan (hlm 19).

Hukum syariat uang digital tercantum dalm Fatwa DSN MUI No.116/ DSN-MUI/IX/2017 tentang Uang Elektronik Syariah dan Standar AAOIFI No.38 tentang at-Talamulat al-Elektraniah.

Beberapa hal yang harus diperhatikan adalah penggunaan uang digital harus terhindar dari transaksi yang dilarang dan objek akad halal dan legal. Barang yang tidak halal merugikan masyarakat baik terhadap kesehatan, gaya hidup. Selain itu, penting juga mempertimbangkan bank penerima dana tersebut. Harus bank syariah karena bank konvensional memiliki bunga yang diharamkan. Selanjutnya, ketentuan hak dan kewajiban berbagai pihak tertuang dalam peraturan tentang kedua belah pihak.

Kebutuhan terhadap ilmu keislaman khususnya syariat Islam terasa sangat kuat. Hari ini umat Islam semakin sadar pentingnya syariat Islam untuk dijadikan landasan dalam kehidupan. Semangat menerapkan syariat dalam kehidupan sehari-hari pun semakin menguat. Maka, buku ini sangat tepat untuk mengetahui hukum berbagai aktivitas ekonomi dalam hidup kita. Manfaatnya tentu saja agar aktivitas kita sudah benar menurut syariat.

Digitalisasi juga merambah ke aktivitas ibadah. Salah satunya adalah kurban online. Bolehkah berkurban membeli kurban dan berkurban secara online melalui lembaga tertentu? Apakah akad serah terima bisa dilakukan secara online?

Digital kurban melalui lembaga yang amanah dan profesional itu diperkenankan menurut fikih dengan memenuhi seluruh rukun dan ketentuan kurban (hlm 39). Keterangan dalam aplikasi yang diketahui oleh pekurban yang menunjukkan bahwa antara keterangan (ijab) pihak yang berkurban dan (qabul) mustahiq itu sama dan menunjukan bahwa pihak yang berkurban berdonasi dengan kerelaan hatinya adalah ijab dan qabul yang sah.  Bahkan serah terima tidak terbatas pada fisik kurban tetapi yang menjadi tolak ukur adalah perpindahan kepemilikan dari donatur kepada mustahik melalui lembaga penerima amanah. Inilah yang menjadikan kurban secara online tetap bisa dilakukan dan dibolehkan secara syariat. Buku ini memberikan pengetahuan dalam porsi yang tepat untuk pembaca yang ingin mendapatkan kejelasan sebuah transaksi ekonomi seperti sukuk, gadai syariah, bagi hasil, umroh secara berutang, dan lainnya.

 

Judul buku      : Fikih Muamalah Kontemporer Jilid 3

Penulis            : Dr. Oni Sahroni, M.A

Penerbit           : Republika Penerbit

Cetakan           : Februari 2020

Tebal               : xii+332 halaman

ISBN               : 978-623-745-58661

Peresensi : Supadilah